Jumat, 10 Juni 2016

pendapat mengenai SWOT E-KTP



Analisa SWOT E-KTP seumur hidup
  Disusun Oleh  : Muhammad andi yusuf
  DAFTAR ISI
  PENJELASAN SWOT
Komponen Dasar Analisis SWOT
            Analisis SWOT terdiri dari 4 komponen dasar yaitu :
  Strength (Kekuatan) atau disingkat dengan “S”, yaitu karakteristik organisasi ataupun proyek yang memberikan kelebihan / keuntungan dibandingkan dengan yang lainnya.
  Weakness (Kelemahan) atau disingkat dengan “W”, yaitu karakteristik yang berkaitan dengan kelemahan pada organisasi ataupun proyek dibandingkan dengan yang lainnya.
  Opportunities (Peluang) atau disingkat dengan “O”, yaitu Peluang yang dapat dimanfaatkan bagi organisasi ataupun proyek untuk dapat berkembang di kemudian hari.
  Threats (Ancaman) atau disingkat dengan “T”, yaitu Ancaman yang akan dihadapi oleh organisasi ataupun proyek yang dapat menghambat  perkembangannya.

  LATAR BELAKANG
            Pemerintah menerapkan e-Government yang bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis, transparan, bersih, adil, akuntabel, bertanggungjawab, responsif, efektif dan efisien. e-Government memanfaatkan kemajuan komunikasi dan informasi pada berbagai aspek kehidupan, serta untuk peningkatan daya saing dengan negara-negara lain. Seperti yang tercantum dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik. e-Government menerapkan sistem pemerintahan dengan berbasis elektronik agar dapat memberikan kenyamanan, meningkatkan transparansi, dan meningkatkan interaksi dengan masyarakat, serta meningkatkan partisipasi publik
  LATAR BELAKANG
            Implementasi e-Government dalam pelayanan publik dengan penggunaan teknologi dan informasi yang saat ini sedang dilaksanakan dalam bidang pemerintahan adalah e-KTP. Melihat dari jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar, Pemerintah memerlukan program kependudukan yang akurat. e-KTP merupakan cara baru jitu yang akan ditempuh oleh pemerintah dengan membangun database kependudukan secara nasional untuk memberikan identitas kepada masyarakat dengan menggunakan sistem biometrik yang ada di dalamnya, maka setiap pemilik e-KTP dapat terhubung kedalam satu database nasional.
  LATAR BELAKANG
            Kartu Tanda Penduduk merupakan identitas resmi penduduk serta bukti diri yang saat ini berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahwa dalam rangkamewujudkan kepemilikan satu Kartu Tanda Penduduk untuk satu penduduk diperlukan kodekeamanan dan rekaman elektronik data kependudukan berbasiskan Nomor Induk Kependudukan. Ini digunakan untuk efektivitas rekaman elektronik pada Kartu TandaPenduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan, perlu adanya perubahan muatan rekamansidik jari tangan penduduk.
            Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTPkonvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satuKTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curangterhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya.

  PROFIL E-KTP
1. Pengertian e-KTP
            Kartu Tanda Penduduk elektronik atau elektronic-KTP(e-KTP) adalah Kartu Tanda Penduduk(KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaanya berfungsi secara komputerisasi. e-KTP ini sengaja diadakan untuk mempermudah pemerintah untuk mengambil data penduduk, karena dengan e-KTP pemerintah bisa langsung melihat data dari KTP elektronik tersebut tanpa harus menunggu data yang harus disensus terlebih dahulu.
  KELEBIHAN E-KTP
            Berdasarkan pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di situs remi e-KTP, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang diterapkan di Indonesia memiliki keunggulan dibandingkan dengan e-KTP yang diterapkan di RRC dan India. e-KTP di Indonesia lebih komprehensif. Di RRC, Kartu identitas elektronik (e-IC) nya tidak dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari. Di sana, e-IC hanya dilengkapi dengan chip yang berisi data perorangan yang terbatas. Sedang di India, sistem yang digunakan untuk pengelolaan data kependudukan adalah sistem UID (Unique Identification Data), sedangkan di Indonesia namanya NIK (Nomor Induk Kependudukan). UID diterbitkan melalui pendaftaran pada 68 titik pelayanan, sedangkan program e-KTP di Indonesia dilaksanakan di lebih dari 6.214 kecamatan. Dengan demikian, e-KTP yang diterapkan di Indonesia merupakan gabungan e-ID RRC dan UID India, karena e-KTP dilengkapi dengan biometrik dan chip.
  KELEBIHAN E-KTP
            E-KTP juga mempunyai keunggulan dibandingkan dengan KTP biasa/KTP nasional, keunggulan-keunggulan tersebut diantaranya:
  Identitas jati diri tunggal
  Tidak dapat dipalsukan
  Tidak dapat digandakan
  Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam Pemilu atau Pilkada (E-voting)
  Tidak Perlu Perpanjang KTP lagi.
            Selain itu, sidik jari yang direkam dari setiap wajib e-KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena memiliki kelebihan-kelebihan sebagai berikut:Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain.
  Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores
  Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar

  KEKURANGAN E-KTP
            Dalam pelaksanaannya, penggunaan e-KTP terbukti masih memiliki kelemahan. Misalnya tidak tampilnya tanda tangan sipemilik di permukaan KTP. Tidak tampilnya tanda tangan di dalam e-KTP tersebut telah menimbulkan kasus tersendiri bagi sebagian orang. Misalnya ketika melakukan transaksi dengan lembaga perbankan, e-KTP tidak di akui karena tidak adanya tampilan tanda tangan. Ada beberapa kasus pemegang e-KTP tidak bisa bertransaksi dengan pihak bank karena tidak adanya tanda tangan. Tanda tangan yang tercetak dalam chip itu tidak bisa dibaca bank karena tak punya alat (card reader). Akhirnya pihak pemegang e-KTP terpaksa harus meminta rekomendasi dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk meyakinkan bank.
            Mendagri Gamawan Fauzi telah menyampaikan melalui surat edaran resmi nomor: No. 471.13/1826/SJ bahwa e-KTP tidak diperkenankan difotokopi untuk menghindari kesalahan fatal terkait pembacaan menggunakan card reader.

Ø  Sulitnya masyarakat untuk mengurus jika e-ktpnya rusak atau hilang
Ø  Banyaknya petugas yang meminta pungutan-pungutan Liar
            Menurut saya E-ktp seumur hidup sangat bagus bisa mengurangi biaya anggaran membantu masyarakat tanpa harus perpanjang ktp secara berkala hanya saja pemerintah kurangnya sosialisasi terhadap masyarakat akan bagaimana caranya membuat e-ktp jika ktp hilang atau rusak jadi karena itu sering banyak petugas yang memanfaatkan kodisi dengan mengambil pungutan-pungutan liar.
  DAFTAR REFRENSI
Ø http://fadhel04pssiunej.student.unej.ac.id/?p=479
Ø http://elib.unikom.ac.id/
Ø http://ilmumanajemenindustri.com/pengertian-analisis-swot/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar